
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan tarif parkir Rp732 pada Sabtu (31/5/2025) saat Hari Jadi Kota Surabaya ke-732 tahun.
Jeane Mariane Taroreh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyebut, tarif khusus itu untuk memeriahkan HJKS.
Dishub menggandeng Bank Indonesia dan Bank Jatim untuk pembayaran nontunai QRIS.
Ia berharap, pemberlakuan tarif ini sekaligus memudahkan masyarakat membayar parkir nontunai.
“Berlaku di berbagai lokasi strategis, tarif parkir istimewa ini akan berlaku pada 31 Mei 2025, tepat di puncak perayaan HJKS, di 15 lokasi Parkir Tetap Khusus (PTK),” jelas Jeane sapaan akrabnya, katanya, Kamis (29/5/2025).
Lokasi yang menerapkan yaitu Park and Ride, Balai Pemuda, parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) Kawasan Balai Kota Surabaya – Jalan Sedap Malam dan Jalan Jimerto, serta kawasan Taman Bungkul.
“Ke-15 lokasi ini hanya berlaku satu hari itu saja, yakni tepat tanggal 31 Mei atau saat puncak perayaan HJKS, dengan metode pembayaran menggunakan QRIS,” imbuhnya.
Selain 15 lokasi PTK, parkir berlaku di acara khusus, Surabaya Pesta Pora di THP Kenjeran sisi utara, mulai tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 2025.
“Dan juga Konser Puncak HJKS ke-732 di Surabaya Expo Center (SBEC) atau eks THR-TRS pada 31 Mei 2025,” terangnya.(lta/faz)