Jumat, 18 Juli 2025

Rayakan Hari Jadi, Pemkot Surabaya Berlakukan Tarif Parkir Rp732 pada 31 Mei

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Hari pertama penerapan Kawasan Parkir Zona di Surabaya, Jukir masih mendapat protes dari beberapa pengguna jasa parkir atas tarif baru Parkir Zona. Foto: dok Redaksi suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan tarif parkir Rp732 pada Sabtu (31/5/2025) saat Hari Jadi Kota Surabaya ke-732 tahun.

Jeane Mariane Taroreh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyebut, tarif khusus itu untuk memeriahkan HJKS.

Dishub menggandeng Bank Indonesia dan Bank Jatim untuk pembayaran nontunai QRIS.

Ia berharap, pemberlakuan tarif ini sekaligus memudahkan masyarakat membayar parkir nontunai.

“Berlaku di berbagai lokasi strategis, tarif parkir istimewa ini akan berlaku pada 31 Mei 2025, tepat di puncak perayaan HJKS, di 15 lokasi Parkir Tetap Khusus (PTK),” jelas Jeane sapaan akrabnya, katanya, Kamis (29/5/2025).

Lokasi yang menerapkan yaitu Park and Ride, Balai Pemuda, parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) Kawasan Balai Kota Surabaya – Jalan Sedap Malam dan Jalan Jimerto, serta kawasan Taman Bungkul.

“Ke-15 lokasi ini hanya berlaku satu hari itu saja, yakni tepat tanggal 31 Mei atau saat puncak perayaan HJKS, dengan metode pembayaran menggunakan QRIS,” imbuhnya.

Selain 15 lokasi PTK, parkir berlaku di acara khusus, Surabaya Pesta Pora di THP Kenjeran sisi utara, mulai tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 2025.

“Dan juga Konser Puncak HJKS ke-732 di Surabaya Expo Center (SBEC) atau eks THR-TRS pada 31 Mei 2025,” terangnya.(lta/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 18 Juli 2025
28o
Kurs