Kamis, 9 Oktober 2025

Rosan: Proses Pengalihan 12 Persen Saham Freeport untuk Indonesia Sudah Tahap Final

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rosan Perkasa Roeslani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ditemui usai acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025). Foto: Antara

Rosan Perkasa Roeslani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, proses negosiasi pelepasan atau divestasi 12 persen saham Freeport-McMoRan untuk Indonesia sudah memasuki tahap finalisasi detail.

Negosiasi saham tambahan untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) tersebut telah mencapai kesepakatan prinsip. Hal ini memperbesar porsi kepemilikan Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen.

“Insya Allah segera. Ini kan sedang proses, tapi semua kesepakatannya sudah kita setuju, yang kita negosiasikan, terus kita sudah boleh dibilang sudah semuanya selesai ya. Dan sekarang ya tinggal melihat draft dari detailnya saja. Tapi kesempatan prinsipnya itu sudah tercapai,” kata Rosan dalam Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025) dilansir Antara.

Dengan tambahan kepemilikan tersebut, Rosan memastikan aspek operasional PTFI tetap memenuhi standar keselamatan dan praktik pertambangan kelas dunia.

“Kita juga akan lebih memastikan lagi, dari segi keselamatan dan world class mining-nya juga terus terjaga,” lanjutnya.

Meski demikian, pihak Freeport menyebut pembahasan divestasi masih berlangsung. Tony Wenas Direktur Utama PTFI menyampaikan bahwa keputusan resmi belum diambil karena dokumen final belum ditandatangani.

“Saya baru bisa bilang sudah final kalau memang sudah disepakati,” kata dia.

Tony juga belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai mekanisme divestasi 12 persen tersebut, termasuk terkait kabar proses pemberian saham secara gratis atau free of charge.

“Saya belum bisa kasih apa-apa (pernyataan). Kami fokusnya masih memang baru saja selesai pembahasan,” katanya.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral juga menyatakan bahwa negosiasi tambahan saham sebesar 12 persen tersebut telah final.

“Negosiasi tambahan Freeport sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12 persen,” ucapnya.

Divestasi saham menjadi salah satu syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport yang berakhir pada 2041.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 195B Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mewajibkan perusahaan tambang untuk melepas minimal 10 persen sahamnya kepada BUMN dalam bentuk saham baru yang tidak terdilusi sebagai bagian dari perpanjangan izin.

Dengan tambahan saham ini, Indonesia akan memperkuat kontrol atas salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 9 Oktober 2025
32o
Kurs