Jumat, 6 Juni 2025

Rumah Subsidi Harus Layak dan Sehat, Pemerintah Tetap Gunakan Tipe 36 dan 40

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pemerintah menggelontorkan rencana subsidi PPN 100 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Foto: PUPR

Fahri Hamzah Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) menegaskan, rumah subsidi harus memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40.

Hal ini sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, demi menjamin kelayakan dan kesehatan hunian rakyat.

“Secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal untuk rumah rakyat,” kata Fahri dilansir dari Antara, Selasa (3/6/2025).

Sebelumnya diberitakan melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

Menanggapi hal itu, Fahri menyebut pemerintah mengikuti desain rumah sehat yang direkomendasikan lembaga internasional seperti Habitat for Humanity, dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, serta ruang interaksi dalam keluarga.

Menurutnya, rumah subsidi dirancang untuk jangka panjang, bukan sekadar tempat tinggal sementara, melainkan wadah membentuk keluarga sehat, tempat belajar anak, dan interaksi sosial yang mendukung kehidupan berkualitas.

Ia menegaskan bahwa konsep rumah rakyat berbeda dari rumah sewa atau kos-kosan karena fungsinya lebih kompleks, sehingga membutuhkan ruang yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Rumah itu kan dibangun kepentingan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan keluarga yang sehat, ada tempat belajar, aman, dan seterusnya. Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya. Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda,” katanya lagi.

Wamen PKP menambahkan konsep hunian darurat seperti di lokasi bencana memerlukan pendekatan berbeda, namun rumah subsidi tetap harus mengacu pada standar tipe 36 dan 40 sebagai ukuran minimal.

Dalam konteks keterbatasan lahan di kota besar, pemerintah kini mendorong pembangunan hunian vertikal atau rumah susun sebagai solusi masa depan untuk mengatasi keterbatasan lahan pembangunan rumah tapak.

Ia menegaskan apa pun jenis rumahnya, rumah rakyat tetap harus memenuhi tipe minimal 36 dan 40 sesuai regulasi yang berlaku dan menjadi standar kebijakan nasional perumahan rakyat.

“Apa pun rumahnya, tetap ya, tipenya adalah tipe 36 dan 40. Minimal itu. Itu yang ada di dalam aturan kita,” kata Fahri pula. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Jumat, 6 Juni 2025
24o
Kurs