
Lukman Leong analis mata uang menyebut penguatan nilai tukar (kurs) rupiah dipengaruhi potensi kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia terkait kebijakan tarif.
“Rupiah berbalik menguat terhadap dolar AS yang memandang Trump yang menetapkan tarif pada 14 negara, termasuk Indonesia ini, tidak memiliki esensi perubahan apapun, namun justru memandangnya sebagai penundaan kembali hingga 1 Agustus dan memberikan waktu dan peluang bagi tercapainya kesepakatan,” katanya dilansir dari Antara.
Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan hari Selasa (8/7/2025) di Jakarta menguat sebesar 34 poin atau 0,21 persen menjadi Rp16.206 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.240 per dolar AS.
Adapun Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada hari ini justru melemah ke level Rp16.238 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.237 per dolar AS.
Seperti diketahui, batas waktu tarif sebelumnya ditetapkan pada 9 Juli, menandai berakhirnya jeda 90 hari pada tarif tinggi yang diumumkan sebelumnya yang awalnya diberlakukan pada 2 April 2025.
Baru-baru ini, Donald Trump Presiden AS telah memberikan perintah eksekutif yang menunda batas waktu tarifnya pada 9 Juli hingga 1 Agustus, menurut pengumuman Gedung Putih.
Kebijakan penundaan batas waktu tersebut diumumkan di tengah upaya pemerintahan Trump untuk menargetkan banyak negara dengan langkah-langkah perdagangan.
AS tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia, tidak berubah dari nilai “tarif resiprokal” yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung intensif.
Trump merasa bahwa AS harus bertindak mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami setelah bertahun-tahun menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia.
Apabila Indonesia dipandang melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif, Trump mengancam akan membalas dengan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu “ditambah tarif 32 persen yang kami tetapkan”.
Namun demikian, Trump berjanji bahwa Indonesia tidak akan dikenakan tarif apabila “memutuskan membangun atau memproduksi produknya di Amerika Serikat”, sembari menjamin bahwa permohonannya akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.
Ia pun menyatakan bahwa angka tarif tersebut masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.
“Sentimen juga positif, umumnya mata uang menguat terhadap dolar AS dan pasar ekuitas pada umumnya naik,” ujar Lukman. (ant/saf/ipg)