Sabtu, 25 Oktober 2025

Serikat Pekerja Apresiasi Kenaikan UMK Jatim 2025 Meski Hanya Dua Bulan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Nurudin Hidayat Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim, Rabu (7/12/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Serikat pekerja mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2025 meski hanya berlaku dalam sisa dua bulan tahun ini yakni, November dan Desember 2025.

Nuruddin Hidayat Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur mengatakan, kenaikan UMK 2025 ini, sekaligus sebagai penanda kenaikan UMK 2026 mendatang. Karena menurutnya, basis pengali kenaikan UMK akan menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) baru, yang nilainya lebih besar dari Kepgub lama.

“Dalam Kepgub terbaru, ada tujuh daerah di Jatim yang mengalami kenaikan UMK. Tujuh daerah ini, merupakan daerah yang pada penetapan UMK 2025, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker),” katanya, saat dikonfirmasi Jumat (22/10/2025).

Tujuh daerah itu di antaranya, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Menurut Nuruddin, jika merujuk dalam Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 maka kenaikan upah harusnya sebesar 6,5 persen.

“Seharusnya kenaikan UMK itu sebesar 6,5 persen. Tapi oleh Gubernur Jatim, tujuh daerah ini kenaikannya kurang dari itu,” tambahnya.

Dia mencontohkan Kota Surabaya, sebagai salah satu daerah yang kenaikan UMK-nya hanya 5 persen. Kenaikan yang tidak sesuai dengan Permenaker ini, menjadi alasan munculnya gugatan di PTUN Surabaya.

“Jadi tidak adanya kenaikan UMK sesuai dengan Permenaker itu, yang jadi alasan utama gugatan DPD FSP KAHUTINDO (Federasi Serikat Pekerja Kayu dan Hutan Indonesia) Jawa Timur di PTUN Surabaya yang pada akhirnya dikabulkan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim secara resmi menaikkan UMK Jatim 2025, yang diumumkan pada Rabu (22/10/2025) lalu.

Dalam Keputusan Gubernur terbaru, ada tujuh daerah yang mengalami kenaikan UMK 2025. Kota Surabaya, menjadi daerah yang UMK-nya paling tinggi yakni, Rp 5.032.635. Disusul Kabupaten Gresik dengan Rp 4.943.763. Sementara Situbondo masih menjadi yang terendah dengan Rp 2.335.209.(kir/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Sabtu, 25 Oktober 2025
26o
Kurs