Kamis, 12 Juni 2025

SOKSI Dukung Rencana Lanjutan Menteri Bahlil Usai Cabut 4 IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel. Foto: X @SocReviewId

Puteri Komarudin Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Periode 2020-2025 memuji ketegasan pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Tindakan tegas itu diputuskan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau dan mengevaluasi secara mendalam aktivitas pertambangan di kabupaten kepulauan berstatus geopark dunia tersebut.

Puteri menganggap pencabutan IUP tersebut menjadi sinyal jelas bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan ekosistem dan masyarakat.

“Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita,” ujar Puteri pada Rabu (11/6/2025).

Puteri mendukung penuh rencana Menteri Bahlil menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat. Penataan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Kami dari Depinas SOKSI tentu mendukung sepenuhnya langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Menteri ESDM untuk penataan IUP pada kawasan hutan sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 (aturan tentang penertiban kawasan hutan, red),” tutur Puteri dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Calon kuat Sekjen SOKSI 2025-2030 itu meyakini langkah pemerintah mencabut IUP bagi 4 perusahaan pertambangan di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, sudah melalui pertimbangan matang.

Merujuk keterangan pemerintah, Puteri menyebut keempat perusahaan itu memiliki catatan pelanggaran yang signifikan, yakni belum punya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan dokumen perencanaan wajib dalam kegiatan pertambangan.

Selain itu, aktivitas keempat perusahaan tersebut juga terdeteksi beroperasi dalam kawasan konservasi vital, yaitu Geopark Raja Ampat.

Pada 2023, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Kepulauan Raja Ampat yang unik dan kaya akan keanekaragaman hayati sebagai Global Geopark.

Lebih lanjut Puteri menyebut Menteri Bahlil atas arahan Prabowo Subianto Presiden telah meninjau langsung wilayah pertambangan di Raja Ampat. Tujuan peninjauan itu ialah melakukan evaluasi secara komprehensif dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah lama menyuarakan kekhawatiran mereka akan kerusakan lingkungan di Raja Ampat yang disebabkan aktivitas pertambangan.

“Hasil evaluasi lapangan yang cermat kemudian dibawa dalam rapat terbatas tingkat tinggi, yang akhirnya secara bulat diputuskan untuk mencabut IUP pada keempat perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan,” imbuh Puteri.

Namun, Puteri juga punya saran mengenai PT Gag Nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Meski anak usaha PT Antam itu sempat memicu kontroversi, pemerintah tetap mempertahankan IUP untuk perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag tersebut.

Puteri Komarudin mendorong pemerintah memastikan bahwa PT Gag Nikel sebagai pemegang IUP benar-benar melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terencana dan berkelanjutan.

Mengutip ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Puteri menyatakan pelaksanaan CSR itu bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam berbagai kegiatan pertambangan, serta pengembangan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas yang dikonsultasikan secara transparan kepada Kementerian ESDM, pemerintah paerah, dan/atau masyarakat adat setempat.

“UU Minerba menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Puteri. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 12 Juni 2025
28o
Kurs