Jumat, 8 Agustus 2025

Sri Mulyani Teken Aturan Baru untuk Efisiensi Anggaran Belanja 2026, Sasar Perdin sampai Infrastruktur

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sri Mulyani Menteri Keuangan. Foto: Antara

Sri Mulyani Menteri Keuangan resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi anggaran belanja negara untuk 2026.

Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana arahan Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025. Kebijakan itu direncanakan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Maka, perlu ada aturan untuk mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi anggaran.

“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” demikian bunyi pertimbangan PMK 56/2025, melansir Antara Jumat (8/8/2025).

Kemudian dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa efisiensi anggaran itu dilakukan terhadap belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD).

Hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Prabowo Subianto Presiden RI yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara.

Sumber efisiensi anggaran diutamakan berasal dari rupiah murni. Bila kebutuhan efisiensi belum terpenuhi dari rupiah murni, maka efisiensi bisa dilakukan terhadap anggaran yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP badan layanan umum (BLU), dan surat berharga syariah negara (SBSN).

PMK 56/2025 juga menegaskan bahwa penyesuaian jenis belanja harus dengan tetap memastikan anggaran untuk kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.

Selain itu, penyesuaian efisiensi belanja juga diminta untuk menghindari pengurangan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), kecuali karena berakhirnya kontrak atau hasil evaluasi kerja pegawai yang bersangkutan.

Sedangkan untuk TKD, Pasal 17 PMK 5/2025 menyebutkan efisiensi dilakukan terhadap infrastruktur atau yang diperkirakan untuk infrastruktur, pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah, transfer yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah, transfer yang tidak digunakan untuk layanan pendidikan dan kesehatan, serta transfer lain yang ditentukan.

TKD yang menjadi anggaran efisiensi dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali ada arahan dari presiden. Rincian alokasi TKD dilakukan per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang oleh menteri keuangan.

Sementara itu jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya sesuai arahan Prabowo Subianto Presiden RI. Sedangkan jenis barang yang masuk dalam efisiensi antara lain:

  • Alat tulis kantor
  • Kegiatan seremonial
  • Rapat, seminar, dan sejenisnya
  • Kajian dan analisis
  • Diklat dan bimtek
  • Honor output kegiatan dan jasa profesi
  • Percetakan dan souvenir
  • Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
  • Lisensi aplikasi
  • Jasa konsultan
  • Bantuan pemerintah
  • Pemeliharaan dan perawatan
  • Perjalanan dinas
  • Peralatan dan mesin
  • Infrastruktur.(ant/wld/iss)
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 8 Agustus 2025
28o
Kurs