
Pemerintah Amerika Serikat secara resmi memberlakukan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut memicu keprihatinan di dalam negeri, terutama terkait potensi dampaknya terhadap industri ekspor nasional.
Kaisar Abu Hanifah Anggota Komisi VII DPR RI menyebut bahwa langkah Donald Trump Presiden AS ini harus disikapi serius oleh pemerintah Indonesia. Ia mendesak perlindungan konkret bagi industri dalam negeri agar tidak terpuruk akibat beban tarif tinggi tersebut.
“Industri nasional perlu perhatian serius. Pengenaan tarif ini bisa memukul keras sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, dan sawit yang selama ini sangat bergantung pada pasar ekspor, khususnya ke AS,” ujar Kaisar dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia ke Amerika Serikat pada tahun 2024 mencapai 28,18 miliar dolar AS, naik 9,27 persen dari tahun sebelumnya. Kontribusi ekspor ke AS juga cukup signifikan, yakni 9,65 persen dari total ekspor nasional.
Kaisar mengingatkan, tanpa perlindungan yang memadai, risiko penurunan produksi, efisiensi tenaga kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal sangat mungkin terjadi di industri ekspor.
Ia menilai pemerintah sebenarnya telah menyiapkan sejumlah strategi, seperti peningkatan kepatuhan industri terhadap standar internasional dan penguatan regulasi teknis.
Namun, ia menegaskan bahwa strategi tersebut harus diiringi peningkatan kapasitas industri dari hulu ke hilir serta koordinasi antarsektor yang solid.
“Tidak cukup hanya kebijakan administratif. Pelaku industri juga harus diberdayakan agar tetap kompetitif di pasar global,” katanya.
Lebih lanjut, Kaisar mendorong pemerintah mengurangi ketergantungan ekspor terhadap pasar Amerika dan mulai memperluas jaringan perdagangan ke negara-negara alternatif.
Diversifikasi pasar ekspor, menurutnya, menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
“Ketergantungan pada satu pasar adalah risiko. Pemerintah juga perlu memperkuat penyerapan produk dalam negeri sebagai bagian dari perlindungan industri nasional,” pungkasnya.(faz/ipg)