Sabtu, 26 September 2026

Badan Perlindungan Konsumen Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Saham Gorengan

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi saham di Bursa Efek Indonesia. Foto: Antara

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta aparat penegak hukum menindak kasus-kasus manipulasi harga saham (goreng saham) di pasar modal Indonesia.

“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan, berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” kata Mufti di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Mufti Mubarok Ketua BPKN menilai, praktik goreng saham sangat mengganggu integritas pasar modal. Mufti meminta praktik manipulasi tidak dianggap sekedar pelanggaran etika. Goreng saham disebut mmasuk kategori white collar crime dan corporate crime, karena merugikan masyarakat, khususnya investor ritel yang jumlahnya semakin dominan di Indonesia.‎

Praktik Goreng Saham juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang melarang tindakan menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan.‎ Di mana dengan petumbuhan pasar modal nasional, risiko manipulasi harga saham dinilai makin tinggi.

Sejak Januari 2023 sampai akhir tahun 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat total emiten mencapai 956 perusahaan, naik dari awalnya sekitar 833 emiten.

Sedangkan di Januari 2026 terjadi peningkatan pada jumlah investor pasar modal domestik. Jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat mencapai 21.037.426 investor, sekitar sembilan juta di antaranya investor saham ritel. ‎

BPKN juga meminta Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemangku kepentingan lainnya menguatkan sisi pengawasan dan penegakan hukum ‎pada kasus manipulasi harga saham. OJK diminta menindak tegas pelaku yang menyebabkan pergerakan harga saham yang tidak mencerminkan kondisi fundamental. Salah satunya dengan penyelidikan mendalam, serta penerapan sanksi administratif maupun pidana.

Melansir Antara, OJK, BEI, dan Bareskrim Polri didorong melakukan penelusuran awal, penyelidikan, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh manajer investasi, emiten, pialang, underwriter, maupun pihak lainnya.

Tak berhenti disitu, aparat penegak hukum juga diminta mempublikasikan hasil kepada masyarakat. Lantaran pentingnya peningkatan pengetahuan di masyarakat. Sehingga masyarakat bisa membedakan investasi jangka panjang yang sehat dengan spekulasi jangka pendek yang manipulatif.‎ (ant/lea)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
26o
Kurs