Selasa, 31 Maret 2026

BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen, Ini Aturan Barunya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Bursa Efek Indonesia. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan definisi saham free float dan menaikkan batas minimum kepemilikan publik bagi perusahaan tercatat menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat.

Selain itu, BEI juga mengubah regulasi free float untuk pencatatan awal dengan pendekatan berbasis kapitalisasi pasar, melalui skema tiering baru, yakni sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari total saham yang akan dicatatkan.

“BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu,” ujar Kautsar Primadi Nurahmad Sekretaris Perusahaan BEI di Jakarta pada Selasa (31/3/2026).

Penyesuaian saham ini dilakukan seiring pemberlakuannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Tak hanya itu, BEI juga menerbitkan Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang memuat penjelasan terkait perubahan tersebut.

Kautsar menjelaskan, perubahan ini telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” ujar Kautsar seperti dilansir Antara.

Demi mendorong upaya pemenuhan ketentuan minimum saham free float perusahaan tercatat, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme bagi seluruh perusahaan tercatat untuk dapat melakukan pengajuan pemegang saham tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai saham free float.

“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi saham free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar dikategorikan sebagai saham free float disampaikan dalam Surat Edaran,” jelasnya.

BEI memberikan masa transisi yang memadai bagi perusahaan tercatat untuk pemenuhan kriteria minimum saham free float tetap tercatat di Bursa. Adapun, pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp5 triliun, dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sedangkan, perusahaan tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen sampai dengan 15 persen, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027.

Adapun, bagi perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029.

“BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float,” ujar Kautsar.

Dalam rangka mendukung implementasi penyesuaian ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat sejak pemberlakuan peraturan I-A ini.

“BEI menyediakan hot desk dan pendampingan bagi Perusahaan Tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float,” ujar Kautsar.

BEI juga membantu peningkatan penyerapan free float perusahaan tercatat di pasar melalui berbagai kegiatan, seperti roadshow dan public expose live untuk mempertemukan perusahaan tercatat dengan investor, serta capacity building terkait fungsi investor relations dalam rangka meningkatkan komunikasi strategis perusahaan tercatat dengan stakeholders.

“Secara keseluruhan, upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi, kualitas dan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” katanya.

Di sisi peningkatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), BEI terus mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan oleh perusahaan tercatat, antara lain melalui pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria sertifikasi yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran.

“Ketentuan ini akan meningkatkan kualitas, akurasi dan kredibilitas laporan keuangan yang merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan investor,” ujar Kautsar.

Lebih lanjut, BEI mendorong jajaran Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan yang akan berlaku setelah terbitnya Surat Edaran Bursa terkait.

Kautsar mengatakan kewajiban ini tidak hanya dilaksanakan dalam satu kali, namun diwajibkan untuk dilaksanakan secara berkelanjutan, untuk memastikan pemahaman Direksi, Komisaris, dan Komite Audit atas pengaturan di bidang pasar modal dan GCG.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaporan keuangan Perusahaan Tercatat, sehingga meningkatkan kepercayaan investor,” ujarnya lagi.

Perubahan Peraturan I-A juga mencakup peningkatan kualitas perusahaan tercatat lainnya, antara lain terkait saldo laba bagi calon perusahaan tercatat di Papan Utama, dan kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori perusahaan tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan, yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Bursa.

Adapun, informasi lebih lanjut mengenai perubahan Peraturan I-A dan Surat Edaran dapat diakses pada:

  • Peraturan Nomor I-A: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Pencatatan
  • Surat Edaran BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026: www.idx.co.id > Peraturan > Surat Edaran

(ant/ily/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 31 Maret 2026
27o
Kurs