Herman Khaeron Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menutup kemungkinan dilakukannya audit terhadap anak dan cucu perusahaan BUMN.
Menurutnya, mekanisme pengawasan tetap bisa dilakukan melalui audit dengan tujuan tertentu.
Herman menjelaskan, regulasi BUMN telah mengalami beberapa perubahan fase, mulai dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN hingga perubahan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Herman menuturkan, dalam perubahan regulasi tersebut terdapat penyesuaian terkait perlakuan hukum bagi pengelola BUMN, termasuk penghapusan klausul hak imunitas.
“Dalam Undang-Undang BUMN ini sudah berubah fasenya. Bahkan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sempat ada hak imunitas bagi pengelola BUMN, tetapi kemudian kami hapus di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025,” kata Herman di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, penerapan prinsip business judgement rule dalam pengelolaan BUMN tidak berarti menghilangkan kemungkinan penegakan hukum maupun audit oleh lembaga negara.
“Penerapan business judgement rule bukan berarti menghilangkan perlakuan hukum. Audit tetap bisa dilakukan jika memang diperlukan, termasuk jika harus masuk lebih dalam sampai anak dan cucu perusahaan,” ujarnya.
Herman mengatakan, DPR juga memiliki kewenangan untuk meminta audit dengan tujuan tertentu apabila terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Ada mekanisme permintaan dari DPR untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. Itu bisa dilakukan, dan kami juga memiliki studi kasus di mana audit seperti itu pernah dilakukan,” jelasnya.
Dia juga mendukung langkah Prabowo Subianto Presiden dalam menertibkan struktur BUMN, terutama terkait banyaknya anak dan cucu perusahaan yang terbentuk melalui berbagai skema kerja sama bisnis.
“Saya mendukung langkah Prabowo Subianto Presiden untuk menertibkan semuanya, karena pembentukan anak dan cucu perusahaan ini tidak terlepas dari holding, kepemilikan saham, joint venture, joint operation, hingga kerja sama bisnis tertentu,” kata Herman.
Menurutnya, dalam praktik sebelumnya terdapat sejumlah BUMN yang mengembangkan bisnis di luar inti usaha (core business), seperti mengelola hotel maupun rumah sakit tanpa kapasitas yang memadai.
“Ada yang mengelola hotel padahal tidak memiliki kapasitas di situ, ada juga yang mengelola rumah sakit padahal bukan bidangnya. Ini yang sekarang sedang ditransformasi oleh Danantara Asset Management sebagai superholding,” ujarnya.
Herman mengungkapkan saat ini jumlah BUMN beserta anak dan cucu perusahaan mencapai sekitar 1.046 entitas, sehingga pengawasan menjadi sangat kompleks.
“Jumlahnya terlalu besar, sementara BPK sebagai auditor negara juga memiliki keterbatasan. Dalam satu tahun maksimal hanya sekitar 50 sampai 60 BUMN yang bisa diaudit,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong langkah konsolidasi perusahaan negara melalui pembentukan superholding yang menargetkan penggabungan hingga sekitar 200 perusahaan negara.
“Dengan konsolidasi ini, audit ke depan bisa lebih melekat dan terkontrol. Bahkan mungkin dalam durasi dua atau tiga tahun seluruh BUMN bisa diaudit secara menyeluruh,” katanya.
Herman menegaskan bahwa kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis tidak otomatis dianggap sebagai pelanggaran hukum, selama tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea).
“Kalau kerugian itu terjadi karena aksi korporasi atau keputusan bisnis yang wajar, maka itu tidak ada mens rea. Tetapi kalau pembentukan anak perusahaan digunakan untuk fraud atau kepentingan pribadi oknum, maka audit khusus bisa dilakukan dan hasilnya dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sekjen Partai Demokrat ini menambahkan bahwa meskipun Undang-Undang BUMN memiliki pengaturan khusus, ketentuan dalam undang-undang lain tetap dapat berlaku apabila tidak diatur secara spesifik dalam UU tersebut.
“Undang-undang ini tidak berdiri sendiri. Sepanjang tidak diatur secara khusus di dalam Undang-Undang BUMN, maka undang-undang lain tetap bisa berlaku, termasuk untuk pengawasan keuangan negara,” kata Herman.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan untuk memperjelas mekanisme pengawasan hingga ke level anak dan cucu perusahaan BUMN.
“Saya kira masih ada celah untuk melakukan pengawasan sampai ke anak dan cucu perusahaan. PP perlu segera diterbitkan agar pengaturan itu lebih jelas dan pengawasannya bisa lebih kuat,” pungkasnya.(faz/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
