FedEx perusahaan jasa kurir dan logistik multinasional asal Amerika Serikat mengajukan gugatan pengembalian dana penuh setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan pengenaan tarif impor.
Perusahaan yang berbasis di Memphis, Tennessee, AS itu mengatakan, putusan MA membuka jalan bagi pengusaha meminta pengembalian dana atas bea impor tambahan yang dibayarkan sejak tahun lalu.
“Para penggugat meminta pengembalian dana penuh dari Para Tergugat atas semua bea IEEPA yang telah dibayarkan para penggugat kepada Amerika Serikat,” kata FedEx seperti dilansir BBC, Selasa (24/2/2026). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS.
Dalam gugatan FedEx tidak menyebutkan nilai pengembalian dana. Perusahaan AS tersebut hanya menyebut US Customs and Border Protection (CBP), Rodney Scott Komisaris CBP, dan Pemerintah AS sebagai tergugat.
Langkah hukum ini dianggap penting untuk melindungi hak perusahaan sebagai importir resmi.
Terkait pengembalian dana tarif Trump, 22 Senator AS dari Partai Demokrat, mengajukan rancangan undang-undang yang mewajibkan pemerintahan Trump mengembalikan sepenuhnya semua pendapatan, beserta bunga, yang dikumpulkan dari tarif dalam waktu 180 hari.
Sedangkan Scott Bessent Menteri Keuangan AS berdalih penggantian biaya bukan wewenang pemerintah. Melainkan wewenang pengadilan tingkat bawah.(lea/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
