Selasa, 7 April 2026

Gaji ke-13 ASN 2026 Belum Diputuskan, Kemenkeu Masih Kaji Skema

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Foto: Surabaya.go.id

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum mengambil keputusan final terkait skema pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji apakah gaji ke-13 akan diberikan secara penuh atau disesuaikan dengan kondisi fiskal saat ini.

“Masih dipelajari. Nanti kita tunggu keputusannya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantin Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

Pernyataan tersebut merespons pertanyaan mengenai kemungkinan penyesuaian nominal gaji ke-13, seiring kebijakan penghematan belanja negara yang tengah dijalankan pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tetap direncanakan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara.

Kebijakan ini mencakup ASN, prajurit TNI, serta anggota Polri, dengan sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara umum, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada periode Juni hingga Juli. Dana ini kerap dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, termasuk biaya sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Berikut besaran gaji ke-13 berdasarkan PP tersebut:

– Gaji ke-13 bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang diberikan kepada Menteri.

– Gaji ke-13 bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

– Sedangkan gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah memperhatikan kemampuan keuangannya.

– Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua dan Wakil Ketua KPK, beserta PNS dan PPPK diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 mengacu pada penghasilan yang diterima satu bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– PNS dan PPPK pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, yang mengacu pada penghasilan yang diterima satu bulan sesuai peraturan.

(lea/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 7 April 2026
31o
Kurs