Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Rabu (25/3/2026) pagi.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.850.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.843.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback), yang kini berada di level Rp2.507.000 per gram. Buyback merupakan harga yang ditetapkan perusahaan untuk membeli kembali emas dari konsumen.
Pihak Antam menyebutkan bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.
Selain itu, transaksi jual beli emas batangan juga tidak terlepas dari ketentuan perpajakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak untuk seluruh jenis gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Adapun potongan PPh 22 pada transaksi buyback dilakukan secara langsung dari total nilai yang diterima penjual.
Dilansir dari Antara, berikut harga pecahan emas batangan Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.475.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.850.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.640.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.435.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.025.000.
- Harga emas 10 gram: Rp27.995.000.
- Harga emas 25 gram: Rp69.862.000.
- Harga emas 50 gram: Rp139.645.000.
- Harga emas 100 gram: Rp279.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp697.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.395.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.790.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
(ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
