Harga emas Antam terpantau mengalami penurunan sebesar Rp6.000 menjadi Rp2.669.000, dari semula Rp2.675.000 per gram pada Jumat (16/1/2026).
Selain itu, harga jual kembali (buyback) juga anjlok ke angka Rp2.515.000 per gram.
Melansir dari Antara, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
0,5 gram: Rp1.384.500.
1 gram: Rp2.669.000.
2 gram: Rp5.288.000.
3 gram: Rp7.914.000.
5 gram: Rp13.160.000.
10 gram: Rp26.240.000.
25 gram: Rp65.435.000.
50 gram: Rp130.705.000.
100 gram: Rp261.260.000.
250 gram: Rp652.840.000.
500 gram: Rp1.305.400.000.
1.000 gram: Rp2.609.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(ant/ily/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
