Ichsanuddin Noorsy Pengamat ekonomi politik menyoroti persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah menyusul pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi Purbaya tidak semata-mata berkaitan dengan pertarungan kepentingan atau persoalan politik, tetapi juga menyangkut tata kelola dan regulasi keuangan negara.
Ichsanuddin mengatakan, salah satu persoalan utama dalam pengelolaan APBN adalah meningkatnya beban cicilan utang dan pembayaran bunga yang telah mencapai lebih dari 35 persen terhadap pendapatan negara.
“Soal fiskal sesungguhnya Purbaya sudah melihat tekanan cicilan utang dan bunga sudah di atas 35 persen terhadap pendapatan negara, bukan terhadap PDB,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, angka tersebut menunjukkan semakin sempitnya ruang fiskal pemerintah.
Menurutnya, prinsip pengelolaan utang pemerintah semestinya dapat dianalogikan dengan kemampuan seseorang membayar cicilan dari pendapatan bulanannya.
“Kalau dalam logika perbankan, ada perbankan yang mengizinkan uang Rp10 juta yang Anda terima sebulan, Anda boleh mencicil Rp3 juta atau Rp3,3 juta. Kalau APBN mestinya kita juga mengambil begitu. Berapa pendapatan, berapa yang kita pakai untuk cicilan dan bunga,” ujar Ichsanuddin.
Menurut dia, ketika porsi pembayaran cicilan dan bunga utang semakin besar terhadap pendapatan negara, pemerintah memiliki ruang yang semakin terbatas untuk membiayai berbagai program lainnya.
“Ternyata kita sudah melampaui itu. Yang disebut dengan ruang fiskal sempit,” jelasnya.
Ichsanuddin kemudian menyinggung kebijakan pembiayaan yang dilakukan pada masa Purbaya, termasuk penerbitan Patriot Bond dan Samurai Bond serta penarikan dana dari Danantara sebesar Rp120 triliun.
Ia menilai terdapat persoalan yang perlu diperhatikan terkait hubungan antara penarikan dana tersebut dengan beban pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
“Karena itu menarik duit dari Danantara Rp120 triliun yang kita tidak tahu bagaimana konflik di dalamnya, saya bilang konflik dalam tanda petik di dalamnya,” kata dia.
Ichsanuddin mengingatkan bahwa sebelumnya Purbaya disebut menolak memasukkan beban Whoosh ke dalam APBN. Sementara itu, menurutnya, beban proyek tersebut berada di kisaran Rp116 triliun.
“Pada saat sebelumnya Purbaya menolak sebenarnya Whoosh dimasukkan ke dalam APBN. Jadi antara tarikan Rp120 triliun dari Danantara dengan beban Whoosh Rp116 triliun nyaris imbang, artinya Purbaya masih dapat Rp4 triliun,” jelasnya.
Persoalan fiskal tersebut, lanjut Ichsanuddin, kemudian beririsan dengan kebutuhan anggaran untuk berbagai program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta Transfer ke Daerah (TKD).
“Di situ punya masalah terhadap struktur anggaran tadi, punya masalah terhadap MBG, terhadap KDMP dan terhadap TKD,” terangnya.
Menurut Ichsanuddin, pemerintah menghadapi tantangan dalam menentukan prioritas alokasi anggaran. Ia menyebut pengelolaan APBN pada dasarnya harus memperhatikan prinsip alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
“Distribusi tentunya adalah rasa keadilan. Alokasi, stabilisasi adalah agar tidak memengaruhi tingkat suku bunga dan inflasi,” katanya.
Ia juga menyoroti keberlanjutan sejumlah program pemerintah di tengah keterbatasan ruang fiskal. Salah satunya KDMP yang menurut dia masih menghadapi persoalan terkait model bisnis dan efisiensi.
“MBG-nya tetap ingin dijalankan di tengah inefisiensi tinggi. KDMP-nya juga tetap dijalankan, terbukti dengan pesan kipas angin, pesan mobil, macam-macam. Model bisnisnya menurut saya masih belum jelas,” tegasnya.
Ichsanuddin menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti dirinya sedang membela Purbaya. Namun, ia menilai langkah-langkah yang dilakukan Purbaya perlu dilihat secara proporsional dalam konteks pembenahan pengelolaan keuangan negara.
“Saya tidak bermaksud membela Purbaya, tapi secara proporsional Purbaya sebenarnya sedang membenahi tata kelola APBN atau keuangan negara,” kata Ichsanuddin.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ichsanuddin mengatakan, persoalan regulasi sebenarnya telah menjadi perhatian sejak lama.
“Sejak lama saya sebut ketika saya berada di Komisi Keuangan bahwa Undang-Undang 17 Tahun 2003 itu bermasalah. Nah, baru sekarang Komisi XI bicara tentang rancangan undang-undang keuangan negara, padahal problematikanya sejak 2003,” terangnya.
Karena itu, Ichsanuddin berpandangan bahwa persoalan yang muncul tidak cukup dilihat sebagai persoalan pergantian pejabat, pertarungan kepentingan, maupun tekanan dari pihak eksternal dan internal.
“Artinya sesungguhnya problemnya bukan sekadar problem pada power game, bukan hanya berhadapan dengan mafia, bukan cuma sekadar pada kebijakan eksternal dan internal, tapi problem regulasi yang harus dibenahi,” kata dia.
Menurutnya, pembenahan regulasi keuangan negara menjadi penting karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan fiskal dan kemampuan pemerintah mengelola anggaran di tengah berbagai kebutuhan pembiayaan.
Ichsanuddin juga menyinggung hubungan Indonesia dengan lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia dan IMF, terutama setelah Purbaya menyatakan penolakan terhadap pinjaman dari lembaga tersebut.
“Ini menyangkut kepentingan Bank Dunia dan IMF yang kemarin Purbaya menyatakan menolak pinjaman dan mereka tersenyum saja,” pungkasnya.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

