Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur meminta seluruh pengusaha di wilayahnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Khofifah menegaskan, THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebentar lagi datang Hari Raya Idulfitri, saya sampaikan kepada para pengusaha di Jatim agar sebelum tujuh hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan,” kata Khofifah dilansir dari Antara, pada Jumat (27/2/2026).
Ia mengatakan bahwa pemberian THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari perlindungan serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
“THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya,” ujarnya.
Momentum Idulfitri, kata dia, identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, sehingga pembayaran THR tepat waktu penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menyambut Hari Raya.
“Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya,” katanya.
Pihaknya berharap seluruh pengusaha mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jatim.
Pembayaran THR tepat waktu menurutnya, akan mendorong perputaran ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Jari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” pungkasnya.(ant/ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
