Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan perusahaan asing penyuplai pangan segar asal ikan (PSAI) ke Indonesia.
Ishartini Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), mengatakan pihaknya telah memulai proses registrasi perusahaan asing, sebagai penguatan otoritas mutu dan keamanan hasil perikanan. Pengetatan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.
“Langkah ini untuk menjamin bahan pangan asal ikan yang masuk ke Indonesia telah menerapkan standar sanitasi, higiene, serta keamanan pangan demi melindungi kesehatan konsumen,” kata Ishartini seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Pengawasan dilakukan melalui survei mutu, uji laboratorium, serta registrasi perusahaan asing penyuplai pangan segar asal ikan. Hanya perusahaan yang memiliki nomor registrasi dari KKP, yang dapat mengekspor komoditas perikanannya ke Indonesia.
Nomor registrasi diberikan setelah inspeksi ketat oleh Inspektur Mutu KKP melalui skema pre-border inspection. Skema ini diterapkan untuk memastikan jaminan mutu sejak hulu hingga produk siap masuk rantai pasok nasional.
Menurut Ishartini, KKP juga telah menetapkan perusahaan asing yang dapat mengekspor komoditas perikanan ke Indonesia melalui mekanisme Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan otoritas kompeten negara mitra.
Terdapat tujuh negara yang masuk dalam skema MRA, yakni Vietnam (849 perusahaan), Korea Selatan (184), Arab Saudi (1), Norwegia (42), Kanada (24), Rusia (11), dan China (798).
Sementara itu, negara yang belum memiliki MRA wajib memastikan produk perikanannya lolos pengujian mutu di laboratorium yang ditunjuk KKP sebelum dapat masuk dan beredar di pasar Indonesia.
Meski pengawasan impor diperketat, Ishartini menegaskan Indonesia masih menjadi salah satu negara pengekspor bersih (net exporter) produk perikanan terbesar di dunia.
KKP mencatat pada periode Januari–September 2025 volume ekspor komoditas perikanan mencapai 1.003.349,76 ton dengan nilai lebih dari 4 miliar dolar AS. Sementara impor tercatat 308.905,29 ton senilai 463.552 dolar AS.(ant/lea/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
