Senin, 9 Februari 2026

Menkeu Berupaya Berantas Persekongkolan Pajak Demi Kejar Tax Ratio 12 Persen

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Antara

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menegaskan tengah berupaya memberantas persekongkolan perpajakan guna mengejar rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 12 persen.

“Kami tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong (tidak jujur) antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkap kemarin. Kami beresin itu,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Purbaya menyampaikan, pembenahan internal menjadi salah satu upaya konkretnya untuk mencegah kebocoran penerimaan negara.

Sebelumnya, dia telah merotasi pegawai di sejumlah instansi Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ia menjelaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi pembenahan organisasi, dengan menempatkan orang-orang terbaik di tempat strategis dan di momen yang tepat.

Secara paralel, Kemenkeu juga makin mengoptimalkan pemanfaatan Coretax untuk memperbaiki penerimaan negara. Penerapan teknologi akal imitasi (AI) akan mencegah underinvoicing sekaligus menjadi strateginya dalam mengejar penerimaan.

“Kan sudah ketahuan yang pernah saya sebut. Ekspor minyak kelapa sawit Crude Plam Oil (CPO), banyak sekali yang ketahuan underinvoicing (curang). Harga dimurahin di sini, di luar negeri dijualnya lebih tinggi, 2 kali lipat. Nanti akan kami kejar,” paparnya seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut, Purbaya berpendapat level ideal rasio perpajakan untuk menutup kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sulit ditentukan, mengingat adanya keketatan dalam mengubah angka rasio perpajakan.

Namun, dia meyakini kondisi fiskal Indonesia saat ini sudah cukup memadai untuk menuju rasio perpajakan level 11 persen hingga 12 persen. “Itu udah aman sekali. Tapi, biasanya memang nggak gampang. Perlu ekstra usaha,” tuturnya.

Sebagai catatan, tren historis rasio pajak atau perbandingan penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) stabil di kisaran 10 persen. Pada 2022 lalu, rasio pajak tercatat pada level 10,38 persen, lalu 10,31 persen pada 2023, dan 10,08 persen pada 2024. (ant/zan/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 9 Februari 2026
27o
Kurs