Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu mengatakan, aturan resmi akan segera dikeluarkan oleh Kemenkeu melalui Surat Edaran (SE).
“Sampai 31 April. Perpanjang 1 bulan,” ucap Purbaya seperti dilansir dari Antara, Rabu (25/3/2026).
Sebelumnya, opsi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi telah diusulkan oleh Bimo Wijayanto Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.
Usulan tersebut diajukan karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momen libur Ramadan dan Idulfitri.
Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengungkapkan, opsi perpanjangan batas waktu pelaporan masih akan dikaji menjelang akhir Maret 2026.
“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WPOP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026),” jelasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 24 Maret 2026 sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Sementara, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.
Aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk pelaporan SPT berdasarkan tahun buku Januari-Desember 2025, tercatat berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan dalam mata uang Rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (AS).
Sedangkan untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, laporan SPT berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang Rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang Dollar AS.(ant/vve/ris/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
