Senin, 12 Oktober 2026

Menteri KKP Tegaskan Ekspor Benih Lobster Setop Selamanya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi benih bening lobster (BBL). Foto: KKP

Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa pemerintah tetap menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) untuk selamanya.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong pengembangan budi daya lobster di dalam negeri sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya kelautan Indonesia.

“Tetap setop, tetap setop (ekspor BBL),” kata Trenggono seusai peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (12/10/2026).

Saat ditanya mengenai jangka waktu pemberlakuan kebijakan tersebut, Trenggono menegaskan, “Selamanya tetap setop, iya.”

Ia menjelaskan, kebijakan pengelolaan benih lobster mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.

Dilansir dari Antara, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 sebagai landasan pembentukan Satgas P2BBL untuk memberantas pengeluaran benih lobster secara ilegal.

Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, mengatur penangkapan benih bening lobster untuk kegiatan budi daya berdasarkan kuota. Pembudidayaan lobster juga hanya dapat dilakukan di wilayah Indonesia.

Meski ekspor BBL dihentikan, ketentuan tersebut masih memungkinkan pengeluaran lobster hasil budi daya dengan ukuran minimal 50 gram ke luar negeri. Pengeluaran itu harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk dilengkapi surat keterangan asal lobster.

“Permennya sudah ada, Permen Nomor 5. Nah, sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu pemberantasan, artinya enggak boleh sama sekali,” ujar Trenggono.

Trenggono mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan pembesaran lobster di dalam negeri agar potensi sumber daya kelautan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.

“Ya, artinya kita akan melakukan pembudidayaan di sini, ya itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk ketemu sama kita,” ujarnya.

Besarnya potensi benih lobster nasional menjadi salah satu dasar pengembangan budi daya dalam negeri. Trenggono menyebut jumlah benih bening lobster Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 500 juta ekor per tahun.

Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP 2025–2029, pemerintah menargetkan produksi lobster budi daya mencapai 1.100 ton pada 2026.

Sebagai perbandingan, produksi lobster budi daya nasional pada 2024 tercatat sebanyak 481 ton, meningkat dari 437 ton pada 2023.

KKP juga melaporkan sebanyak 339,5 kilogram lobster hasil percontohan budi daya di Batam, Kepulauan Riau, telah dipasarkan ke Singapura.

Capaian yang diumumkan pada September 2026 itu memperlihatkan peluang pemasaran lobster hasil pembesaran di dalam negeri ke pasar ekspor.

Dengan demikian, pemerintah mendorong pemanfaatan benih lobster melalui kegiatan budi daya nasional sebelum hasilnya dipasarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mendorong budi daya, KKP menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas untuk menghentikan penyelundupan benih lobster.

Satgas P2BBL dibentuk dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk mencegah serta memberantas pengeluaran BBL secara ilegal dari Indonesia.

“Penegakan hukum yang utama. Yang utama penegakan hukum dulu supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop,” ucap Trenggono.

Ia mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah berupaya menjalin kerja sama bilateral dengan negara tetangga selama sekitar dua tahun. Namun, upaya tersebut belum berhasil menghentikan praktik penyelundupan benih lobster.

Terkait kemungkinan kerja sama antarpemerintah atau *government-to-government* (G2G), Trenggono menyatakan pemerintah terbuka membahas mekanisme yang legal apabila negara yang membutuhkan BBL mengajukan pembicaraan.

Meski demikian, ia menegaskan negara tujuan tidak seharusnya terus menerima benih lobster yang dikeluarkan secara ilegal dari Indonesia.

Untuk saat ini, pemerintah belum memprioritaskan komunikasi dengan negara tujuan karena ingin lebih dahulu memperkuat penanganan penyelundupan di dalam negeri.

“Kita sementara belum mau komunikasi, nanti saja. Kita fokus di dalam dulu deh,” ujarnya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Senin, 12 Oktober 2026
30o
Kurs