Selasa, 27 Januari 2026

Migrant Care Sebut UU TPPO Sudah Kedaluwarsa Buat Tuntaskan Kasus Online Scamming Kamboja

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi Online Scamming. Foto Pew Research Center

Wahyu Susilo, Executive Director of Migrant Care menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) sudah kedaluwarsa, untuk menangani kasus penipuan daring (online scamming) yang marak terjadi di Kamboja dan melibatkan warga negara Indonesia (WNI) sebagai korban TPPO.

“Secara internal Undang-Undang TPPO kita sudah out of date, harus ada revisi untuk memastikan. Atau memasukkan kejahatan berbasis digital bagian dari human trafficking. Di UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO, kejahatan berbasis digital belum dimasukkan,” ungkap Wahyu di program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (27/1/2026).

Selain dari sisi regulasi, Wahyu juga menyoroti peran kerja sama antarnegara ASEAN. Di mana Indonesia pernah menjabat sebagai Ketua ASEAN pada 2023.

“Ketika Indonesia jadi tuan rumah ASEAN, Indonesia proaktif membentuk sebuah deklarasi ASEAN untuk pencegahan TPPO dengan penyalahgunaan teknologi digital. Tapi tidak pernah diimplementasikan di dalam negeri, misalnya pengawasan dan sosialisasi di lapangan,” kata Wahyu.

Peran kerja sama negara-negara ASEAN ada di penyelidikan mendalam kasus TPPO dan penipuan daring.

“Makanya dibutuhkan investigasi mendalam, antarnegara. Korbannya tidak hanya di Indonesia, tapi juga disampaikan dari Korea, Jepang, bahkan dari Tiongkok pun ada,” tuturnya.

Wahyu mengatakan kerja sama bisa dilakukan dengan bertukar data atau informasi kasus TPPO dan online scamming.

Kondisi Online Scamming Makin Mengkhawatirkan

Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kasus penipuan daring di sektor keuangan makin mengkhawatirkan. Dibutuhkan penanganan yang lebih serius dan terkoordinasi. Lantaran kompleksitas yang tinggi dan masifnya penggunaan teknologi.

OJK mencatat kerugian imbas online scamming yang dilaporkan masyarakat sepanjang periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026 menembus Rp9,1 triliun. Sebanyak 432.637 laporan terkait dugaan penipuan keuangan yang masuk ke sistem pengaduan.

Beberapa penanganan dilakukan OJK, seperti memblokir rekening-rekening yang terindikasi terlibat praktik scam. Sampai pertengahan Januari 2026, sekitar 397 ribu rekening telah diblokir dan uang masyarakat yang berhasil diamankan mencapai Rp432 miliar. (lea/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 27 Januari 2026
26o
Kurs