Jumat, 16 Oktober 2026

MSCI Usulkan Reklasifikasi Pasar Modal Indonesia Jadi Standalone Market

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Layar Digital Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Foto: Antara

Penyedia indeks pasar saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar mandiri.

Melansir laporan Antara, Jumat (16/10/2026), usulan itu kini masuk tahap konsultasi dengan pelaku pasar. MSCI membuka masukan hingga 30 April 2027, sementara keputusan final akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Dalam pengumumannya, MSCI menyebut kekhawatiran pelaku pasar terhadap kemudahan berinvestasi di pasar modal Indonesia meningkat signifikan.

Beberapa persoalan yang disorot antara lain ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi, serta belum terlihatnya perbaikan yang konsisten di seluruh pasar saham Indonesia.

Sebenarnya, otoritas pasar modal Indonesia sudah mengumumkan sejumlah langkah reformasi. Di antaranya peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan menuju minimum free float 15 persen.

Namun, MSCI menilai reformasi tersebut masih membutuhkan implementasi yang konsisten sekaligus bukti dampak material dan berkelanjutan.

Sebelumnya pada Juni 2026, MSCI sudah memperingatkan akan mempertimbangkan konsultasi reklasifikasi apabila kemajuan yang memadai belum terlihat sampai Index Review November 2026.

Menurut MSCI, masukan dari pelaku pasar hingga kini menunjukkan belum ada kemajuan yang cukup konsisten di pasar ekuitas Indonesia. Selain dugaan perdagangan terkoordinasi, MSCI juga menyoroti kurangnya bukti penegakan yang dinilai berarti.

Atas dasar itu, MSCI menyatakan klasifikasi Indonesia sebagai Emerging Market tidak lagi dianggap tepat, dan mengusulkan perubahan status menjadi Standalone Market.

MSCI juga menilai reklasifikasi Indonesia menjadi Frontier Market atau pasar perintis belum cukup mencerminkan tingkat persoalan yang terjadi di pasar saham domestik.

Selama proses konsultasi berlangsung, MSCI akan tetap membekukan sejumlah perubahan indeks terkait saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Kebijakan tersebut termasuk tidak menaikkan Foreign Inclusion Factor (FIF) maupun jumlah saham atau Number of Shares (NOS), tidak menambahkan saham baru ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), serta tidak memindahkan saham ke segmen indeks dengan kapitalisasi pasar yang lebih besar.

MSCI juga akan tetap menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC. Selain itu, data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen akan digunakan untuk menyesuaikan estimasi saham beredar publik atau free float di Indonesia.

MSCI membuka kesempatan kepada pelaku pasar untuk memberikan tanggapan atas usulan reklasifikasi tersebut sampai 30 April 2027. Keputusan final mengenai klasifikasi pasar modal Indonesia akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
34o
Kurs