Jumat, 16 Oktober 2026

OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada Tiga Emiten yang Melanggar Aturan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Dok OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam melakukan reformasi, dan menindak tegas pelanggaran di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebanyak Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Sanksi administratif itu terdiri dari denda Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN.

“Penindakan tersebut merupakan langkah konkret OJK dalam memperkuat integritas pasar modal, sekaligus menjamin setiap pelaku pasar bertanggung jawab atas pelanggaran,” ujar Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK, Jumat (16/10/2026), di Jakarta.

Pemeriksaan DSSA mencakup aktivitas perdagangan saham selama periode 2023-2026 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-undang Pasar Modal, serta Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah individu maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Praktik tersebut diduga dijalankan secara terencana dan terstruktur. Sehingga, mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek.

Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK membekukan izin individu dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

Sementara itu, pemeriksaan BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham yang diduga melanggar Pasal 107 Undang-undang Pasar Modal dan UU P2SK.

Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan sudah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham kedua emiten tersebut.

Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Praktik itu berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu.

Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar menjadi terbatas. Sehingga, berpotensi memengaruhi mekanisme pembentukan harga dan kualitas perdagangan saham.

Selain menemukan dugaan manipulasi pasar serta penyimpangan dalam proses penawaran umum, OJK juga mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA maupun proses pemesanan saham BREN dan CUAN.

“Penegakan hukum merupakan elemen penting dalam agenda reformasi pasar modal Indonesia,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK.

Reformasi, lanjutnya, diarahkan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan perlindungan investor, serta menjaga perdagangan saham berlangsung secara adil dan kredibel.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mendorong peningkatan kualitas pasar modal Indonesia.(rid/ris)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
29o
Kurs