Minggu, 1 Februari 2026

Pemerintah Berkomitmen Bersihkan Saham Gorengan yang Mengotori Lantai Bursa

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian menyampaikan keterangan pers, Kamis (27/11/2025), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, Pemerintah tidak memberi ruang buat praktik manipulasi harga saham atau istilahnya ‘saham gorengan’ di bursa efek.

Menurutnya, praktik manipulasi harga saham sangat merugikan investor karena pergerakan harga tidak mencerminkan kinerja dan nilai fundamental perusahaan. Tapi, harga saham digerakkan atas dasar kepentingan segelintir pihak.

Selain mengakibatkan kerugian investor, saham gorengan juga berpotensi menggerus kepercayaan publik pada sistem keuangan nasional.

Sehingga, bisa menghambat arus investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.

Maka dari itu, Pemerintah mendukung Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama aparat penegak hukum menindak tegas para pemain saham gorengan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026), di Wisma Danantara, Jakarta, Menko Perekonomian bilang, Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan, menegakkan aturan, serta tata kelola pasar modal demi mewujudkan ekosistem investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Pemerintah tidak mentolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif yang merugikan investor dan merusak kredibilitas dan integritas pasar modal,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Friderica Widyasari Dewi Pejabat Sementara Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya mendorong penegakan hukum yang bikin kapok pemain saham gorengan.

Kemudian, OJK juga berupaya memperkuat pengawasan perilaku pelaku pasar, termasuk kepada para pengaruh (influencer).

Sampai sekarang, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mendalami unsur dugaan pidana yang disinyalir memicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan lalu.

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bilang, pihaknya menyelidiki sejumlah emiten yang diduga melakukan manipulasi harga.

Merujuk Pasal 91 dan 92 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.

Seperti diketahui, pasar modal domestik terkoreksi tajam sesudah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai review dan rebalancing saham-saham di Indonesia.

MSCI mengancam bakal menurunkan kelas Indonesia dari pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar negara berkembang tahap awal (frontier market).

Penilaian tersebut langsung membuat IHSG anjlok hingga lebih dari tujuh persen selama dua hari perdagangan (Rabu-Kamis) pekan lalu, karena investor asing bereaksi dengan menarik dananya.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Minggu, 1 Februari 2026
26o
Kurs