Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuat kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat, yang berlaku selama dua bulan mulai 1 Oktober sampai 30 November 2026.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menjelaskan, tujuan pembuatan kebijakan tersebut untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu juga sebagai upaya memverifikasi ulang data data kepemilikan kendaraan bermotor yang mengalami peralihan hak kepemilikan.
“Kebijakan pembebasan pajak daerah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak dan penertiban data kepemilikan kendaraan,” ujar Khofifah di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim.
Kebijakan tersebut dirancang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jatim merancang berbagai skema pembebasan dan pengurangan pajak.
Pertama, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.
Kemudian terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data Penyasan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembebasan tunggakan juga diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan terhadap kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.
Sementara itu, kendaraan sepeda motor roda tiga juga mendapat pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya.
Gubernur Jatim tersebut memproyeksikan kebijakan ini dapat dimanfaatkan 636.662 objek pajak selama dua bulan.
Dari jumlah tersebut, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diproyeksikan menjadi skema yang paling diincar masyarakat, yakni sebanyak 610.481 objek pajak dengan pendapatan senilai Rp267,67 miliar.
“Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 610.481 obyek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp267,67 miliar,” katanya.
Sedangkan untuk pembebasan PKB progresif diperkirakan dimanfaatkan 480 objek dengan nilai pembebasan Rp628,02 juta dan proyeksi penerimaan Rp1,34 miliar.
Pemprov Jatim juga menyasar elemen masyarakat buruh dalam kebijakan ini. Yang mana terdapat pengurangan 20 persen tunggakan PKB bagi buruh dengan proyeksi pemanfaatan 20.273 objek.
“Nilai pembebasan diperkirakan Rp750,74 juta dengan proyeksi penerimaan Rp3 miliar,” jelasnya.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan bagi wajib pajak yang masuk data P3KE dan DTSEN diperkirakan dimanfaatkan 2.177 objek. Nilai pembebasannya mencapai Rp80,93 juta dengan proyeksi penerimaan Rp65,27 juta.
Pembebasan tunggakan bagi kendaraan yang digunakan untuk transportasi online diproyeksikan dimanfaatkan 2.830 objek dengan nilai pembebasan Rp180,16 juta dan proyeksi penerimaan Rp75,96 juta.
Sedangkan pembebasan tunggakan untuk sepeda motor roda tiga diproyeksikan dimanfaatkan 422 objek, dengan nilai pembebasan Rp89,48 juta dan proyeksi penerimaan Rp32,12 juta.
Secara keseluruhan, nilai pembebasan pajak dalam kebijakan tahap kedua ini diproyeksikan mencapai Rp1,72 miliar.
“Sementara penerimaan yang ditargetkan mencapai Rp272,19 miliar,” ucap Khofifah.(wld/ham/rid)









