Rabu, 28 Januari 2026

Penerapan Pajak Pedagang Online Menunggu Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu). Foto: Kemenkeu

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkap belum adanya rencana pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 kepada lokapasar (marketplace). Lantaran penerapan pajak bakal dilakukan setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.

“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II (pertumbuhan) sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan (PPh atas penghasilan pedagang daring). Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya seperti dilansir Antara, Rabu (28/1/2026).

Purbaya mengatakan penerapan pajak harus melihat kemampuan wajib pajak (masyarakat dan pelaku usaha). Penerapan pajak pada marketplace saat ini, masih dianggap berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat, yang bakal berdampak pada kinerja ekonomi.

“Yang penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak, menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka nggak punya uang juga, buat apa kita kenakan (pajak),” ungkapnya.

Di sisi lain, Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak menekankan, penerapan pajak lokapasar sebagai langkah meningkatkan penerimaan negara. Bimo juga menyoroti pergeseran struktur ekonomi dari konvensional ke digital.

“Kami berharap mudah-mudahan di 2026, platform digital dalam negeri juga akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant-merchant yang ada di platform digital,” kata Bimo di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kebijakan perpajakan dianggap harus lebih responsif dan mengikuti perkembangan jaman.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menyebut DJP berwenang menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang.

Saat ini Pajak Penghasilan (PPh) marketplace yang diterapkan mulai 2025, hanya memungut pajak dari penjual beromzet di atas Rp500 juta setahun. Sedangkan pedagang online yang omzetnya dibawah Rp500 juta setahun dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. (ant/lea/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 28 Januari 2026
30o
Kurs