Ahmad Haikal Hasan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan, setiap produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia bakal memiliki dua label halal sekaligus.
Pelabelan halal produk impor AS tetap berlaku dengan adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah lama terjalin.
Dalam keterangannya, hari ini, Selasa (23/2/2026), di Jakarta, Kepala BPJPH bilang, MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah melalui proses asesmen ketat.
“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam MRA,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal menyebut, kalau otoritas halal di AS sudah memberikan label halal, maka Indonesia tidak perlu lagi memeriksa produknya dari tahap awal.
Dengan begitu, nantinya dalam satu produk impor, label halal otoritas AS akan berdampingan dengan label halal Indonesia yang diterbitkan BPJPH.
“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal, dan harus dicatat. Itu berlaku bukan hanya untuk produk AS. Kalau mau membeli dengan teliti, maka Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal AS dan ada label halal dari Indonesia. Jadi, tentu saja aman,” tegasnya.
Terkait itu, Marsudi Syuhud Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, kerja sama dengan lembaga halal AS sudah terjalin sedari MUI masih jadi otoritas sertifikasi halal.
Dia menyebut, selama ini barang-barang impor yang sudah mendapat sertifikat halal dari pihak AS dan negara-negara lainnya, tidak perlu lagi melalui proses pemeriksaan dari awal di Indonesia.
Sebelumnya, Singgih Januratmoko Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menyorot indikasi pelonggaran kewajiban sertifikasi halal produk-produk AS, seiring dengan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (The Agreement on Reciprocal Trade).
Legislator dari Fraksi Golkar itu menilai, sertifikasi halal selama ini mampu menjaga kedaulatan pangan serta menjadi instrumen daya saing.
Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal diatur lewat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, Abdul Hakam Naja Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan, kelonggaran sertifikasi halal untuk produk impor AS tidak sejalan dengan industri halal dan ekonomi syariah yang sedang berkembang pesat.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat terikat Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang ditandatangani Prabowo Subianto Presiden RI dan Donald Trump Presiden AS, Kamis (19/2/2026), di Washington D.C.
Prabowo Presiden menyatakan, kesepakatan baru di bidang perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat sifatnya saling menguntungkan. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
