Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) masih dalam proses finalisasi.
Yudhi Sadewa Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan pengesahan aturan ini tertunda karena sejumlah pihak meminta pengecualian yang telah disetujui Presiden.
“DHE SDA sudah disetujui, namun belum diundangkan. Sedang ada revisi kecil karena beberapa pihak meminta pengecualian, dan Presiden setuju. Ini tidak terlalu memengaruhi tujuan utama DHE,” ungkap Purbaya di Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).
Purbaya menegaskan revisi ini akan segera rampung dan tetap fokus pada tujuan utama kebijakan, yakni menahan likuiditas devisa di dalam negeri, khususnya dari sektor sumber daya alam.
“Tujuan DHE adalah menahan dana domestik yang dipinjam oleh bank lokal dan berasal dari sumber daya alam, agar tidak tertukar di luar negeri. Proses ini seharusnya rampung bulan ini,” jelasnya.
Revisi PP DHE SDA bertujuan memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Aturan baru mengatur kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan dana hasil ekspor dalam bentuk valuta asing di bank milik negara, sekaligus memberikan ruang bagi eksportir untuk mengelola hasil ekspor.
Salah satu perubahan penting adalah penurunan batas konversi devisa hasil ekspor ke Rupiah dari 100 persen menjadi 50 persen. (lea/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
