Senin, 26 Januari 2026

Realisasi Kredit Industri Padat Karya 2025 Hanya 2 Persen, Pemerintah Evaluasi Skema

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Agus Gumiwang Menteri Perindustrian (Menperin). Foto: Antara

Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian memastikan pemerintah akan memperbaiki skema Kredit Industri Padat Karya (KIPK) menyusul rendahnya realisasi program tersebut sepanjang 2025. Dari total plafon Rp787 miliar yang disiapkan, penyaluran KIPK hanya terealisasi 2,09 persen.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, realisasi penyaluran KIPK pada 2025 hanya mencapai Rp16,45 miliar. Rendahnya serapan juga terjadi pada subsidi bunga.

“Penyerapan KIPK 2025 memang masih rendah dan subsidi bunganya juga belum optimal terserap,” ujar Agus dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Selain itu Agus mencatat realisasi subsidi bunga KIPK pada 2025 hanya mencapai Rp13,67 juta, sekitar 0,27 persen dari total anggaran subsidi bunga sebesar Rp4,9 miliar.

Beberapa kendala yang dihadapi adalah belum tuntasnya petunjuk pelaksanaan di internal bank penyalur, belum selesainya perjanjian kerja sama dengan lembaga penjamin dan asuransi, serta belum terintegrasinya sistem host to host perbankan dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)

Lalu ada juga persoalan keterbatasan sosialisasi hingga tingkat cabang perbankan, juga belum tersedianya fitur refinancing atau pembiayaan kembali dalam sistem KIPK.

“Sebagian besar kendala tersebut saat ini sudah kami selesaikan, sehingga kami optimistis KIPK bisa berjalan lebih efektif pada 2026,” ujar Agus dilansir dari Antara.

2026, pemerintah menetapkan plafon KIPK sebesar Rp549,51 miliar. Lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya yang mencapai Rp787 miliar. Sedangkan kebutuhan subsidi bunga diperkirakan minimal Rp15 miliar.

Tahun ini, cakupan sektor akan diperluas, termasuk industri rambut dan bulu mata palsu, kerajinan, obat herbal, serta minyak atsiri yang bersifat padat karya.

“KIPK ini kami harapkan benar-benar menjadi instrumen penguatan daya saing dan produktivitas industri padat karya, khususnya industri kecil,” tutur Agus.

Skemanya bakal diberikan subsidi bunga sebesar 5 persen per tahun, untuk pembiayaan kredit investasi maupun kombinasi kredit investasi dan modal kerja. Plafon pembiayaannya sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Tenor mencapai delapan tahun.

Beberapa kebijakan juga diperbaiki, melalui pengelompokan persyaratan penerima sesuai plafon pembiayaan, penyempurnaan skema pembiayaan kembali dan restrukturisasi, serta peningkatan fitur layanan dalam sistem SIKP. (ant/lea/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 26 Januari 2026
28o
Kurs