Minggu, 25 Januari 2026

Retribusi Pasar Dinilai Mencekik, Pedagang Madiun Mengadu ke Senator Lia Istifhama

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Madiun saat menggelar audiensi dengan Lia Istifhama anggota DPD RI di Kantor Perwakilan DPD RI Jawa Timur. Foto: istimewa

Kebijakan retribusi pasar yang dinilai memberatkan pedagang kembali menuai perhatian. Di tengah melemahnya daya beli masyarakat dan menurunnya aktivitas pasar tradisional, pedagang Kota Madiun menyuarakan kegelisahan mereka langsung kepada wakil daerah di tingkat nasional.

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Madiun menggelar audiensi dengan Lia Istifhama anggota DPD RI di Kantor Perwakilan DPD RI Jawa Timur.

Pertemuan tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi riil pedagang pasar.

Mayang Lili Mawarti Ketua DPD APPSI Kota Madiun menegaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi pedagang adalah tingginya retribusi pasar. Ia menyebutkan bahwa kenaikan retribusi yang sempat dikabarkan mencapai ratusan persen sangat tidak sebanding dengan kondisi pasar yang semakin sepi.

“Pedagang sedang berjuang bertahan, bukan sedang menikmati keuntungan besar. Ketika pengunjung turun drastis, justru beban biaya yang naik,” ujar Mayang seperti dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Menurut Mayang, kebijakan tersebut berpotensi mematikan usaha kecil yang selama ini menjadi penggerak ekonomi kerakyatan. Ia menilai, di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, pemerintah daerah seharusnya memberi stimulus, bukan tekanan tambahan.

Selain retribusi, APPSI juga menyoroti persoalan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pasar. Mayang mengungkapkan bahwa penerapan aturan SIP dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas. Pedagang yang menyewa kios dalam jangka waktu tertentu mendapati nama kepemilikan kios berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Kami merasa ada kesan pemaksaan. Pedagang lama seolah tidak punya ruang untuk menyampaikan keberatan,” katanya.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian dan mengikis rasa keadilan di lingkungan pasar tradisional. APPSI menilai kebijakan semacam itu seharusnya dibangun melalui dialog, bukan keputusan sepihak.

Mayang juga menyampaikan bahwa meskipun rencana kenaikan retribusi disebut telah direvisi, dampaknya tetap dirasakan berat.

Ia berharap pemerintah daerah bersedia meninjau ulang kebijakan tersebut, bahkan mempertimbangkan penurunan retribusi seperti yang dilakukan di beberapa daerah lain.

Dalam audiensi itu, APPSI mendesak agar organisasi pedagang dilibatkan sejak awal dalam pembahasan kebijakan yang menyangkut pasar rakyat. Menurut mereka, pelibatan pedagang bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan agar kebijakan tidak bertabrakan dengan kondisi lapangan.

Menanggapi keluhan tersebut, Lia Istifhama Anggota DPD RI Jatim menyatakan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak seharusnya dibebankan kepada kelompok masyarakat produktif, khususnya pedagang kecil.

Ia menilai kebijakan yang menekan pedagang justru berisiko mempersempit ruang usaha dan berdampak pada keberlangsungan ekonomi keluarga.

Lia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penerapan SIP maupun penetapan retribusi agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan publik.

“Ketika masyarakat menyampaikan keberatan, pemerintah wajib memberi penjelasan yang masuk akal dan terbuka,” tegasnya.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Minggu, 25 Januari 2026
28o
Kurs