Sebanyak 1.819 pos tarif Indonesia bakal dapat fasilitas Bea Masuk nol persen ke pasar Amerika Serikat (AS).
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, pada Jumat (20/2/2026), mengatakan, fasilitas itu merupakan hasil akhir negosiasi tarif dagang Indonesia-AS yang terdapat dalam dokumen Ageement on Reciprocal Trade (ART).
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” kata Airlangga seperti dilansir Antara.
Selain itu, Indonesia dan AS juga menyepakati skema tarif nol persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).
Skema tersebut memungkinkan volume tertentu ekspor tekstil dan garmen Indonesia masuk ke pasar AS tanpa Bea Masuk. Namun, besaran kuota akan ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS, seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber).
“Tentunya ini memberikan manfaat bagi empat juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” kata Airlangga.
Secara umum, Pemerintah AS masih tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia. Meski demikian, daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang telah diidentifikasi dalam perjanjian memperoleh pengecualian tarif nol persen.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia turut memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk asal AS, terutama komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai.
“Sehingga masyarakat Indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi dari kedelai ataupun gandum, dalam hal ini mi, ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelas Airlangga.
Kedua negara juga sepakat untuk tidak mengenakan Bea Masuk atas transaksi ekonomi digital. Kebijakan ini sejalan dengan posisi Indonesia yang juga memberikan perlakuan serupa kepada mitra dagang lain, termasuk kawasan Eropa.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan juga merecognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” tambahnya.
Pemerintah juga berkomitmen mempermudah perizinan impor dan standardisasi produk industri maupun pertanian asal AS, serta mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, khususnya di sektor teknologi informasi dan komunikasi (ICT), kesehatan, dan farmasi.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa secara prosedural ART akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara dirampungkan. Di Indonesia, tahapan tersebut mencakup konsultasi dengan DPR RI, sedangkan di AS melalui mekanisme internal parlemen.
“Perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia Emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai New Golden Age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” tuturnya.
Adapun kedua negara juga mencatat tercapainya komitmen yang mencakup pembelian komoditas energi AS sekitar 15 miliar dolar AS, pengadaan pesawat Boeing senilai sekitar 13,5 miliar dolar AS, serta pembelian produk pertanian AS lebih dari 4,5 miliar dolar AS.(ant/ily/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
