Lia Istifhama Anggota DPD RI asal Jawa Timur menyampaikan kritik tajam terkait kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Dalam forum yang berlangsung interaktif tersebut, Lia membuka penyampaiannya dengan pantun yang menyegarkan suasana sebelum mengulas persoalan serius mengenai perlindungan konsumen di daerah, khususnya di Jawa Timur.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun BPSK telah terbentuk di sejumlah wilayah, implementasinya masih menghadapi kendala signifikan, terutama akibat sentralisasi layanan.
“Di Jawa Timur memang sudah terbentuk, namun saat ini ada kendala sentralisasi layanan karena hanya lima kabupaten/kota yang beroperasional. Hal ini disebabkan terkait penganggaran akibat peralihan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sesuai dengan undang-undang,” ujar Lia dalam rapat tersebut, Selasa (7/4/2026).
Selain persoalan administratif dan anggaran, Lia juga menyoroti lemahnya kekuatan eksekusi putusan BPSK. Menurutnya, keputusan lembaga tersebut kerap tidak memiliki daya ikat yang kuat karena masih dapat dengan mudah digugurkan melalui mekanisme keberatan di pengadilan.
“Selama ini putusan BPSK rentan dimentahkan melalui upaya keberatan hukum di tingkat Pengadilan Negeri maupun kasasi. Ini menunjukkan perlunya penguatan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Dia pun mendorong adanya penguatan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar BPSK dapat menjalankan fungsinya secara efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(faz)
NOW ON AIR SSFM 100
