Untuk menopang tiga fungsi itu, pemerintah menyiapkan strategi peningkatan penerimaan negara. Di sektor perpajakan, pemerintah akan memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi, mengoptimalkan Coretax dan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine, meningkatkan pengawasan wajib pajak strategis dan berisiko tinggi, serta memperkuat penegakan hukum dan insentif perpajakan.
Di sektor bea dan cukai, strategi diarahkan pada pemberantasan perdagangan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, penguatan kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan bea masuk komoditas tertentu, perluasan basis penerimaan, serta dukungan terhadap ekspor, hilirisasi, dan pertumbuhan wilayah.
Sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor sumber daya alam melalui perbaikan tata kelola, penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA), digitalisasi, serta peningkatan pengawasan dan kepatuhan.
“Ini yang diharapkan menjadi penguatan sumber-sumber penerimaan,” ujar Juda.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah menjaga defisit APBN 2027 pada level 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut juga tercantum dalam APBN 2027 yang telah disahkan.

NOW ON AIR SSFM 100

