Kamis, 30 Oktober 2025

Beda Lockdown dan Karantina Wilayah

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. PP ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam PP itu akan diatur kapan sebuah daerah boleh membatasi mobitas masyarakat. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP tersebut.

Sebelum kepastian ini dikeluarkan pemerintah, masyarakat sering mendengar istilah Lockdown yang sudah diberlakukan di negara lain–tentunya dengan penerapan yang bervariasi.

Jadi apa sebenarnya yang dimaksud dengan Karantina Wilayah ? Apakah sama dengan Lockdown?

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Surabaya
Kamis, 30 Oktober 2025
27o
Kurs