
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Surat Edaran No.18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi yang disesuikan dengan PPKM Level 1-4.
Simak aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri berikut.