Mayoritas Pengakses Suara Surabaya Setuju Kendaraan Tanpa Nopol Ditilang
Kamis, 29 Januari 2026 | 19:19 WIB
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 033/2219/SJ tentang Pelaksanaan halalbihalal Pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 H/2022.
Penerbitan SE ini ditujukan untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19 yang berpotensi pada kegiatan halalbihalal.
Melalui SE ini juga pemerintah pusat menghimbau pemerintah daerah untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
#Suarasurabayamedia #Jagaimunkita #Infografis #Mudik #Hilalbihalal #Lebaran #Idulfitri
