Jumat, 5 September 2025

BPOM: 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia Obat

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Peraturan terbaru mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster membawa hasil negatif swab antigen atau RT-PCR.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Simak #Infografiss berikut untuk memahami atran penerbanagan terbaru dan pastinya segara lakukan vaksinasi ketiga, ya!

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 5 September 2025
28o
Kurs