Yang Wajib Dipatuhi Jemaah Haji Jelang Keberangkatan dari Madinah ke Makkah
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari yang sebelumnya 10% menjadi 11% per 1 April 2022.
Kenaikan PPN ini akan dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen. Harga beberapa barang diperkirakan akan melambung karena kenaikan ini.
Simak daftarnya dalam infografis berikut!