Selasa, 12 Agustus 2025

Dua Uang Rupiah Ditarik dari Peredaran

Laporan oleh Dimas Wahyu Aditya
Bagikan

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan

 

Ada yang sudah pernah lihat mata uang edisi ini?

 

Berita Terkait

Checklist Kerja Bakti di Bulan Agustus

Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Cara Buang Sampah Furnitur di Surabaya

Pemerintah Melarang Anak-Anak Main Roblox

6 Referensi Lomba Agustusan


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 12 Agustus 2025
28o
Kurs