Senin, 19 Januari 2026

Fatwa Haram Paylater

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram layanan paylater. Keputusan ini diambil pada rapat ijtima ulama MUI Jatim baru-baru ini Ma’ruf Khozin Ketua Fatwa MUI Jatim menegaskan Paylater dengan bunga dan denda tidak benar secara hukum Islam Selengkapnya, simak infografis berikut! Gimana, kalian setuju nggak?

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 19 Januari 2026
28o
Kurs