Sabtu, 27 Juni 2026

Fatwa Haram Paylater

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram layanan paylater. Keputusan ini diambil pada rapat ijtima ulama MUI Jatim baru-baru ini Ma’ruf Khozin Ketua Fatwa MUI Jatim menegaskan Paylater dengan bunga dan denda tidak benar secara hukum Islam Selengkapnya, simak infografis berikut! Gimana, kalian setuju nggak?

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 27 Juni 2026
29o
Kurs