Sabtu, 18 Mei 2024

Jangan Buru-Buru Ganti Pelat Putih!

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Untuk mempermudah identifikasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan penggunaan pelat putih kendaraan.

Eits, tapi nggak perlu buru-buru ganti ya karena pemberlakuannya dilakukan secara bertahap. Lakukan saja sesuai prosedur dan pastinya jangan membuat pelat putih secara ilegal.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version