Sabtu, 18 Oktober 2025

Jejak Tembakau di Indonesia

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Dari awal kedatangannya sampai sekarang, tembakau dan pemanfaatannya sebagai rokok senantiasa mengundang polemik. Banyak peraturan dibuat untuk memantau penggunanya. Salah satunya Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur batasan ruang merokok.

Hari Tanpa Tembakau ini digagas bukan hanya untuk mengingatkan bahaya mengonsumsi rokok pada tubuh manusia. Tetapi juga imbasnya pada kesehatan bumi.

Selamat memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Jangan lupa tag kawan Anda untuk tahu lebih lanjut seputar tembakau. Bagaimana menurut Anda?

#Suarasurabaya #jagaimunkita #tembakau #rokok #htts

 

 

Bagikan
Berita Terkait

Hajatan Nusantara 2025

Waspada Heatstroke di Cuaca Ekstrem!

Mengenal Etanol si Bahan Campuran Bensin

Membangun Wajah Baru Surabaya Tahun 2025–2029


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Sabtu, 18 Oktober 2025
31o
Kurs