Minggu, 19 Mei 2024

Jejak Tembakau di Indonesia

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Dari awal kedatangannya sampai sekarang, tembakau dan pemanfaatannya sebagai rokok senantiasa mengundang polemik. Banyak peraturan dibuat untuk memantau penggunanya. Salah satunya Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur batasan ruang merokok.

Hari Tanpa Tembakau ini digagas bukan hanya untuk mengingatkan bahaya mengonsumsi rokok pada tubuh manusia. Tetapi juga imbasnya pada kesehatan bumi.

Selamat memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Jangan lupa tag kawan Anda untuk tahu lebih lanjut seputar tembakau. Bagaimana menurut Anda?

#Suarasurabaya #jagaimunkita #tembakau #rokok #htts

 

 

Bagikan
Berita Terkait

Smart Card Haji 2024

Serba-serbi Fenomena Rashdul Kiblat 2024

Jadwal Pelaksanaan Ibadah Haji

Revitalisasi Bahasa Daerah Rentan Punah

Pemilih Potensial Pilkada 2024


Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version