Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dari SKB Empat menteri tersebut terdapat aturan-aturan baru yang harus ditaati okeh satuan pendidik. Simak #Infografiss berikut dan pahami aturan-aturan terbaru.
#Suarasurabayamedia #Jagaimunkita #Infografis #SKB4Menteri #PKM #Covid19 #Prokes




NOW ON AIR SSFM 100
