Kamis, 21 Agustus 2025

Nggak Dapat THR? Laporin Aja

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2022 kepada semua pekerja.

Tenang, tidak perlu khawatir jika kalian tidak mendapat THR. Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 mulai 8 April sampai 8 Mei, sehingga pekerja dapat berkonsultasi sekaligus mengadukan permasalahan seputar THR tahun ini.

Simak #Infografiss berikut untuk memahami mekanismenya.

Berita Terkait

RAPBN 2026 Fokus Perkuat Ketahanan Nasional

Checklist Kerja Bakti di Bulan Agustus

Sanksi Buang Sampah Sembarangan


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 21 Agustus 2025
27o
Kurs