Rabu, 7 Januari 2026

Stop Kekerasan Seksual Kemenag Terbitkan PMA No 73

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Peraturan tersebut mengatur tentang kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Bentuk kekerasan seksual yang diatur di dalamnya meliputi ujaran diskriminasi tampilan fisik, hingga lelucon dan siulan bernuansa seksual

Selengkapnya simak infografis berikut

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #PelecehanSeksual #Kemenag #Pendidikan

 

 

 

 

 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 7 Januari 2026
33o
Kurs