Jumat, 28 November 2025

Barang Belum Lunas Nggak Boleh Disewakan, Begini Aturannya

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Barang yang belum lunas atau sedang menjadi objek jaminan utang ataupun gadai, seperti kendaraan dan rumah tidak boleh disewakan ke pihak lain.

Ghansham Anand Pakar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) menyebutkan itu mengacu pada UU tentang Jaminan Fidusia. Kalau melanggar, sanksinya bisa dipenjara hingga 2 tahun dan denda Rp50 juta.

Selengkapnya simak info berikut

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 28 November 2025
32o
Kurs