Senin, 23 Juni 2025

Barang Belum Lunas Nggak Boleh Disewakan, Begini Aturannya

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Barang yang belum lunas atau sedang menjadi objek jaminan utang ataupun gadai, seperti kendaraan dan rumah tidak boleh disewakan ke pihak lain.

Ghansham Anand Pakar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) menyebutkan itu mengacu pada UU tentang Jaminan Fidusia. Kalau melanggar, sanksinya bisa dipenjara hingga 2 tahun dan denda Rp50 juta.

Selengkapnya simak info berikut

 

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 23 Juni 2025
29o
Kurs