Selasa, 14 Oktober 2025

Batasan Sumbangan Dana Kampanye di Pemilu 2024

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Kalian sudah tau belum, berapa sih batasan sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024?

Ternyata, sumbangan dana untuk Pemilu 2024 telah dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) loh!

Batasan ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 September 2023.

Jadi, semua calon, baik dari partai politik maupun perseorangan tidak boleh sembarangan menerima sumbangan dana kampanye, apalagi kalau jumlahnya melebihi batasan yang telah ditetapkan KPU.

#suarasurabayamedia #infografiss #kpu #kampanye #presiden #wakilpresiden #dpr #dpd

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 14 Oktober 2025
35o
Kurs